Implementasi Media Booklet Tentang Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP) Bagi Remaja di Gereja GBKP KM 8 Medan

Dublin Core

Title

Implementasi Media Booklet Tentang Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP) Bagi Remaja di Gereja GBKP KM 8 Medan

Description

Pendewasaan usia perkawinan (PUP) merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan usia perkawinan pertama, sehingga mencapai usia reproduktif yang sehat bagi wanita 20 tahun dan bagi laki-laki 25 tahun. Dengan total 25,53 juta kejadian pernikahan anak di seluruh dunia, Indonesia menempati
peringkat keempat dalam statistik pernikahan anak (UNICEF, 2023). Salah satu permasalahan besar terkait pelanggaran hak anak adalah pernikahan anak. Berdasarkan data, hampir 1 dari 9 perempuan menikah dan memiliki anak sebelum berusia 18 tahun. Oleh karena itu, inisiatif untuk menghentikan pernikahan anak menjadi
sangat penting. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022, 33,76% remaja Indonesia menikah pertama kali pada usia 19 hingga 21 tahun. Pelaksanaan pengabdian dilaksanakan dengan menggunakan media Booklet yang berisi tentang pendewasaan usia perkawinan dan dampak pernikahan dini yang dilaksanakan pre dan post untuk mengetahui pengetahuan remaja tentang PUP. Jumlah sasaran pengabdian sebanyak 60 orang.
Tempat pelaksanan di Gereja GBKP Km 8 Medan. Hasil yang didapatkan sebelum diberikan Booklet mayoritas remaja memiliki pengetahuan kurang tentang PUP sebanyak 47 orang (78,3%) dan setelah diberikan Booklet pengetahuan remaja mayoritas baik sebanyak 57 remaja (95,0%). Selama pelaksanaan pengabdian remaja sangat antusias mengikuti dan hamper keselurahan remaja sudah memahami tentang PUP.

Creator

Ingka Kristina Pangaribuan, Eva Ratna Dewi, Dewi Sartika Hutabarat 4 Rismalia Tarigan, Ade Rachmat Yudiyanto , Edi Subroto, Maulidya Khairani

Date

2024

Language

Indonesia